Showing posts with label remarriage. Show all posts
Showing posts with label remarriage. Show all posts

Sep 29, 2008

Tentang Divorce & Remarriage (bag. 2)

Meneruskan posting terakhir tentang topik Divorce and Remarriage...

Point yang paling sulit adalah point yang terakhir yg saya sampaikan dalam kotbah, yaitu PERCERAIAN YANG DISEBABKAN OLEH PENYELEWENGAN SEKSUAL / ZINAH PUN JUGA BUKAN SEBUAH ALASAN UNTUK PERNIKAHAN ULANG (REMARRIAGE)

Khususnya karena saya menyadari bahwa point ke-4 tsb berbeda dengan posisi yang dipegang oleh gereja induk tempat saya melayani, Scots Church, dan Presbyterian Church Australia yang didasari oleh Westminster Confession of Faith article XXIV no 5. Itu sebabnya saya menyatakan kepada jemaat (dan harus menyatakan hal tsb) bahwa setelah melalui studi, diskusi, dan doa, saat ini saya tidak dapat dengan hati nurani yang murni atas dasar kitab suci menerima posisi yang ada dalam Westminster Confession of Faith. Saya juga menyampaikan pada posisi teologis yang saya pegang tidak mewakili posisi jemaat Indonesia dari Scots Church. Namun saya mencoba dalam waktu singkat memberikan beberapa argumen mengapa saya memegang posisi tersebut (meski tetap seluruh kotbah hampir 1 jam...jemaat Indo ini memang sudah terlatih untuk sabar menderita mendengar kotbah panjang).

Yang menjadi inti perdebatan teologis adalah pihak yang tidak bersalah dalam sebuah kasus perceraian (entah itu si suami atau si istri) karena partner mereka main gila. Mari kita lihat contoh kasusnya. Kedua kasus ini sama, bedanya hanya dalam kasus ke-1 pihak wanita yg menyeleweng, dan dalam kasus ke-2 pihak pria yg menyeleweng.

Kasus 1:
BUDI menceraikan WATI karena WATI melakukan PENYELEWENGAN SEKSUAL
WATI sudah berbuat ZINAH, terlepas dia menikah lagi atau tidak.
BUDI MENIKAH lagi, ia BEBAS menikah lagi ---- (APAKAH INI ALKITABIAH??)

Kasus 2:
BUDI menceraikan WATI karena BUDI melakukan PENYELEWENGAN SEKSUAL
BUDI melakukan ZINAH, terlepas dia menikah lagi atau tidak.
WATI BEBAS menikah lagi ------ (APAKAH INI ALKITABIAH???)

Dalam kedua kasus diatas, ada pihak yang bersalah (yang menyeleweng) dan ada pihak yang tidak bersalah.

Kalau pihak yang menyeleweng, tentu mereka sudah jelas tidak lagi boleh menikah ulang karena mereka telah berzinah.

Bagaimana dengan pihak yang tidak bersalah, yaitu Budi (dalam kasus ke-2) dan Wati (dalam kasus ke-3)? Apakah Alkitab memperbolehkan, memberi ruang untuk mereka menikah lagi?

Menurut pandangan mayoritas orang-orang Injili dan Reformed, pihak yang tidak bersalah boleh menikah lagi. Jadi ini sebabnya di banyak gereja Reformed/Presbyterian, termasuk Scots Church, mereka menikahkan orang-orang yang pernah cerai karena partner mereka menyeleweng.

Ini adalah posisi Presbyterian Church Australia selaras dengan Westminster Confession of Faith yang menyatakan di artikel XXIV, nomer 5 sebagai berikut:
“Adultery or fornication committed after a contract, being detected before marriage, giveth just occasion to the innocent party to dissolve the contract. In the case of adultery after marriage, it is lawful for the innocent party to sue out a divorce and, after the divorce, to marry another, as if the offending party were dead.”
Dengan kata lain, posisi ini mengajarkan bahwa dari pihak yang tidak bersalah BOLEH menikah lagi karena dapat menganggap bahwa pihak yang bersalah seakan-akan telah mati. ‘Kalimat perkecualian’ dalam Mat 19:9 dan Mat 5:32 itu berlaku baik untuk perceraian dan sekaligus untuk pernikahan lagi. Hampir semua penafsir memegang pandangan ini: John Murray, Knox Chamblin, John Stott, Martin Llyod-Jones, A.T. Robertson, Matthew Poole.

Tetapi saya pribadi sampai hari ini berpendapat bahwa PERNIKAHAN ULANG pihak yang tidak bersalah pun TIDAK DIBENARKAN di dalam Alkitab.

Jadi pandangan saya adalah: Allah melarang perceraian, kecuali ada penyelewengan seksual. Tetapi dalam kasus itupun, Allah tidak meyetujui pernikahan ulang. Pandangan ini berpendapat bahwa ‘kalimat perkecualian’ dalam Mat 19:9 dan Mat 5:32 itu hanya berlaku untuk ‘perceraian’, tetapi tidak berlaku untuk ‘pernikahan lagi’ (re-marriage).

Berikut DUA argumentasi utama yang saya kemukakan mendukung posisi tersebut:

A. Pernikahan itu sekalipun dapat secara hukum dan diatas kertas dibubarkan oleh manusia, di mata Allah penikahan tersebut tetap masih berlaku sampai Allah sendiri yang membubarkannya melalui kematian (Matius 19:6; Markus 10:9-11; Matius 5:32; Lukas 16:18). Perhatikan bahwa KLAUSA PERKECUALIAN yang muncul dalam Matius 5:32 dan Mat 19:9 TIDAK ADA dua bagian Injil yang lain (Luk 16:18 dan Markus 10:9-11). Kedua bagian tersebut dengan jelas menyatakan bahwa segala remarriage setelah perceraian adalah perzinahan, terlepas apakah sang suami atau istri yang menceraikan.

Bahwa kematian sajalah yang mengakhiri sebuah pernikahan dapat kita lihat dalam Roma 7:1-3 dan 1 Kor 7:39:
Romans 7:1-3 Or do you not know, brothers —for I am speaking to those who know the law—that the law is binding on a person only as long as he lives? For a married woman is bound by law to her husband while he lives, but if her husband dies she is released from the law of marriage. Accordingly, she will be called an adulteress if she lives with another man while her husband is alive. But if her husband dies, she is free from that law, and if she marries another man she is not an adulteress.

1 Cor 7:39 A wife is bound to her husband as long as he lives. But if her husband dies, she is free to be married to whom she wishes, only in the Lord
Bahkan Paulus lalu berpendapat bahwa setelah ditinggal mati pasangannya pun, meski bebas menikah lagi, menurut Paulus lebih baik tidak menikah lagi: "But if her husband dies, she is free to be married to whom she wishes, only in the Lord. 40 Yet in my judgment she is happier if she remains as she is. And I think that I too have the Spirit of God." (1 Cor 7:39-40)

Bagi saya sulit sekali untuk melihat ayat-ayat ini dengan interpretasi yang berbeda.

B. Anugerah dan kuasa Allah cukup untuk memampukan pihak yg tidak bersalah dalam perceraian untuk tetap menjadi single sepanjang sisa waktu hidupnya di dunia (Matius 19:10-12,26; 1 Korintus 10:13),

Kesulitan kita adalah pendapat dan tekanan sosial dari pihak orang tua dan masyarakat kalau kita berada di pihak yg tidak bersalah dan tidak menikah lagi. "Wah, bodoh itu namanya kalau masih muda tidak mau kawin lagi", "Lho, nanti bagaimana anaknya kalau tidak ada papa / mama, jadi mesti kawin lagi baiknya", "Aduh, kalau tidak kawin lagi nanti malah sulit khan, belum lagi jadi bahan gunjingan orang" Dan seterusnya...

Komentar-komentar yg mungkin bermaksud baik diatas dibangun atas sebuah asumsi dasar: Bahwa hidup menikah itu lebih ideal, lebih bahagia, lebih diberkati daripada hidup single. Ini tentu asumsi yang salah. Pertama, kebahagiaan hidup tidak berasal dari pernikahan. Kebahagiaan hidup tidak berasal dari punya anak. Kebahagiaan hidup berasal dari ketaatan terhadap kehendak Allah. Kedua, Paulus tidak pernah menulis bahwa menikah itu lebih 'rohani' ketimbang single. Malah sebaliknya, ia menulis bahwa hidup single itu lebih baik BILA (dan HANYA BILA) itu menjadi sebuah karunia khusus. "I wish that all were as I myself am" (1 Kor 7:7).

Bagaimana pendapat Anda?

Sep 28, 2008

Tentang Divorce & Remarriage

Selama sebulan terakhir saya bergumul tentang topik Remarriage (pernikahan ulang). Tentu bukan karena alasan pribadi (saya mau menikah lagi...), tetapi karena alasan kotbah (karena saya kotbah eksposisi tiap Minggu dan 2 minggu lalu sampai kepada Matius 5:31-32 tentang Perceraian dan Pernikahan Ulang).

Namun topik ini menjadi sebuah concern yg mendalam bagi saya karena hari ini tingkat perceraian tidak berbeda antara orang Kristen dan orang non-Kristen. Yaitu sekitar 50% pernikahan berakhir dalam perceraian. Yang paling membuat saya gentar adalah bahwa dari perceraian anak-anak Tuhan itu, banyak sekali yg terjadi diantara pasangan-pasangan muda yang menikah dibawah 10 tahun !!

Teks Alkitab yang relevan tentang hal ini (dan seluruh teks ini perlu diteliti agar dapat menarik pemahaman yang akurat sesuai prinsip penafsiran Scripture interprets Scripture:
- Matius 5:31-32
- Matius 19:3-10
- Ulangan 24:1-4
- Lukas 16:18
- Markus 10:11-12
- 1 Korintus 7, khususnya 7:10-16, 38-39
- Roma 7:1-3

Setelah berminggu-minggu mempersiapkan kotbah tersebut (karena saya mencoba membaca, merenung, mendengar berbagai kotbah, dan berdiskusi dengan beberapa hamba Tuhan), saya akhirnya menyampaikan 4 point:
1. Divorce violates God's pre-Fall design of marriage.
2. Divorce was permitted if and only if there is fornification (porneia) involved as it destroys the marital bond.
3. Divorce is not a license to remarry.
4. Divorce in cases of porneia also is not a license to remarry.

Dalam posting kali ini saya akan mencoba membahas terlebih dahulu point 1-3, karena point 4 menjadi point yg tersulit dan terpanjang. Kita bahas satu per satu point 1-3:

(1) Perceraian melanggar design Allah ttg pernikahan sebelum kejatuhan

Pertanyaan orang Farisi dalam Matius 19 bertujuan menjebak Tuhan Yesus baik secara teologis maupun politis. "Apakah seorang boleh menceraikan istrinya dengan alasan apa saja?" Tuhan Yesus menjawab dengan mengembalikan pada inti pernikahan. Orang Farisi bertanya tentang perceraian, Tuhan kita menjawabnya dengan membahas pernikahan. Mengapa? Karena segala bentuk perceraian adalah ‘unlawful’. Karena desain awal pernikahan Allah-lah yang menyatukan dua manusia menjadi satu daging, sehingga tidak dapat diceraikan oleh manusia (Kej 1:27, Kej 2:24). Tujuan pemberian surat cerai dalam kitab Ulangan 24:1-4 bukan untuk membenarkan perceraian, tapi karena dosa manusia. Orang Farisi menunjuk kepada kitab Ulangan, Yesus menunjuk kepada kitab Kejadian, mengembalikan pada desain Allah semula, sebelum dosa masuk.

(2) Perceraian diijinkan bila dan hanya bila terjadi perzinahan, karena perzinahan menghancurkan ikatan pernikahan.

Ada dua kata yang untuk kata ‘zinah’: ‘porneia’ (untuk klausa perkecualiannya) yaitu setiap tindakan amoral [porno], seperti homosexual/lesbian yang sejenis, dan ‘moichao’ yang berarti berzinah. Porneia merupakan alasan serius perceraian, karena berzinah berarti kedua manusia menjadi satu tubuh sehingga akibatnya telah menghancurkan ikatan pernikahan yang ada. Ini kita dapat lihat jelas dalam 1 Kor 6:16 - “Atau tidak tahukah kamu, bahwa siapa yang mengikatkan dirinya pada perempuan cabul, menjadi satu tubuh dengan dia? Sebab, demikianlah kata nas: ‘Keduanya akan menjadi satu daging." Ayat Ini menunjukkan bahwa perzinahan menghancurkan ikatan pernikahan. Karena itulah perzinahan menjadi alasan satu-satunya yang diijinkan Allah untuk bercerai, namun pada mulanya tidaklah demikian, bukan kehendak-Nya.

(3) Perceraian bukan alasan untuk pernikahan ulang.

Untuk memudahkan kita mengerti point ke-3 ini, mari kita lihat contoh kasus berikut (saya memakai nama fiktif Budi-Iwan-Wati karena semasa SD seingat saya ketiga nama ini sangat populer di semua buku pelajaran saya):

BUDI menceraikan WATI. TIDAK ADA PENYELEWENGAN SEKSUAL
WATI lalu menikah lagi dengan IWAN. Maka WATI melakukan ZINAH, demikian juga IWAN.
BUDI menikah lagi, ia melakukan ZINAH.

Perzinahan dilakukan oleh baik oleh si pria maupun wanita. Mat 5:32 mencatat Yesus berkata "Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah." Mengomentari frase "Ia menjadikan istrinya berzinah", John Calvin menulis: “the man who, unjustly and unlawfully, abandons the wife whom God had given him, is justly condemned for having prostituted his wife to others.” Jadi karena perceraian tersebut tidak dipicu oleh karena penyelewengan seksual (mungkin terjadi karena alasan-alasan spt tidak ada lagi cinta, sering ribut, dst), maka perceraian itu menjadi perzinahan karena kedua pihak biasanya bercerai untuk kemudian menikah kembali.

Frase berikutnya “dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah" jelas berarti bahwa pernikahan ulang dengan seorang pria atau wanita yang pernah cerai BUKAN karena alasan penyelewengan seksual adalah dosa karena itu juga sebuah perzinahan.

Mat 5:31-32 menunjukkan bahwa pada waktu seseorang menceraikan istri, maka hal itu memberikan peluang bagi dia untuk berzinah, karena di mata Allah, pernikahan bubar hanya apabila salah satu dari pasangan itu meninggal. I Kor 7:10-11 merupakan perintah Tuhan agar seorang istri tidak boleh menceraikan suaminya, dan jika ia bercerai ia harus hidup tanpa suami, atau mencoba hidup berdamai atau berekonsialiasi:
To the married I give this charge (not I, but the Lord): the wife should not separate from her husband 11 (but if she does, she should remain unmarried or else be reconciled to her husband), and the husband should not divorce his wife.
Point ke-4 akan saya bahas dalam posting berikut...

Aug 23, 2008

Divorce and Remarriage

Sabtu pagi saya hari ini terisi dengan pergumulan saya tentang apa yang Alkitab ajarkan tentang Divorce and Remarriage. Topik ini adalah salah satu dari segelintir topik yang sulit, karena pemahaman yang berbeda terhadap apa yang dipaparkan Alkitab.

Namun yang membuat topik ini lebih sulit ketimbang topik lain adalah bahwa ini emotionally-charged topic, sehingga hanya membahasnya dari sisi akademis-teologis-filosofis tanpa memperhitungkan sisi emosional-eksistensial tidak akan menolong orang-orang yang sedang bergumul mengalami proses konflik suami-istri yang seringkali sangat pahit dan gelap. Namun sebaliknya juga, tanpa kita serius menggumuli apa yang firman Tuhan katakan tentang topik ini, yang keluar dari nasihat kita kepada mereka yang mengalami adalah common sense, opini manusia yang tidak merefleksikan bijaksana Allah tentang pernikahan yang Ia sendiri mulai jauh sebelum gereja dimulai di Perjanjian Baru. Tidak banyak issue di Alkitab yang memiliki pastoral implications sebesar issue divorce and remarriage.

Di blogosphere beberapa waktu lalu berlangsung cukup seru diskusi tentang topik ini. Diskusi tsb memaparkan tiga pandangan berbeda yang diwakili Dr Andreas Kostenberger, Dr John Piper, dan Dr David Instone-Brewer. Dipicu oleh sebuah artikel yang ditulis oleh Instone-Brewer di Christianity Today tentang perceraian, Piper dan Kostenberger memberikan pendapat mereka yang berbeda. Inti dari posisi mereka tentang , sebagaimana diringkas oleh Kostenberger, adalah sebagai berikut: "To recap, then, in my view Instone-Brewer is too permissive, while Piper is too restrictive". Berikut posisi mereka, dan untuk memahami ketiga posisi tersebut, saya sertakan beberapa paparan mereka. Masing-masing juga telah menulis buku atau bab buku tentang topik ini.

David Instone-Brewer
Ada tiga alasan yang menjustifikasi perceraian
1. Adultery (in Deuteronomy 24:1, affirmed by Jesus in Matthew 19)
2. Emotional and physical neglect (in Exodus 21:10-11, affirmed by Paul in 1 Corinthians 7)
3. Abandonment and abuse (included in neglect, as affirmed in 1 Corinthians 7)

Christianity Today Article "What God has Joined"
Response to Piper and Kostenberger: More from David Instone-Brewer on divorce

Andreas Kostenberger
Ada dua alasan yang menjustifikasi perceraian
1. Adultery (Mat 19:9)
2. Abandomment (1 Cor. 7:12-15)
(catatan: inilah posisi sebagian besar kaum Injili)

First Response: Clarifying the NT Teaching on Divorce
Second Response: Q & A on Divorce and Remarriage

Excerpt dan Chapter 1 dari buku Kostenberger berjudul God, Marriage, and Family
Video Presentation yang bersumber sebagian besar bab buku God, Marriage and Family

John Piper
Tidak ada alasan yang dapat menjustifikasi perceraian

Response to Instone-Brewer: Tragically Widening the Grounds of Legitimate Divorce

Untuk memahami dengan lebih akurat posisi teologis Piper, berikut beberapa tulisan yang akan menolong kita:
- Chapter 40-42 on the subject of marriage, divorce, and remarriage (diambil dari bukunya What Jesus Demands from the World)
- Divorce and Remarriage: A Position Paper
- On Divorce and Remarriage in the Event of Adultery